Pengabdian Tulus

Diposting oleh BPMPD Pangkep

Bang Roy, nama yang tidak asing lagi di Lingkup Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab.Pangkep . Dia yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubid Pengemb.Lembaga dan Pendapat Desa yang mempunyai tugas yang penting dengan Kepala Desa dalam hal anggaran di desa dimana jumlah desa di kab.pangkep sebanyak 65 Desa.  Bang Roy sapaan akrab dari kepala desa yang sehari-hari berhadapan dengan kepala desa yang tidak bosan mengingatkan bahwa peranan kepala desa merupakan amanah. Karena Kepala Desa punya peranan penting sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga desa berkembang maju dan masyarakt lebih sejahtera.
Bang Roy yang dulunya pernah menjabat Lurah Sibatua Kec. Pangkajene dan Lurah Minasate'ne Kec. Minasate'ne sering mengingatkan para kepala desa agar mencermati dan memahami secara tepat prioritas penggunaan dana desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Salah satu program yang diprioritas adalah Capacity Building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai bagian penting dari program pemberdayaan masyarakat" tandasnya saat Wartawan Teropong Bulusaraung menyambangi di Kantor BPMPD Kab.Pangkep,seni (27/7/2015).
Menurutnya, Capacity Building Masyarakat desa sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan dan wawasan.
Kepala desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualiatas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, agar dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbula masalah hukum di kemudian hari", terangnya.
Sosok yang ramah ini juga menambahkan bahwa aparatur desa memiliki integritas dan tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. "Saya percaya teman-teman aparatur desa memiliki integritas, tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun perlu diantisipasi secara dini, jangan sampai nantinya ada masalah hukum atau masalah lainnya gara-gara kurang cakap dalan mengelola dana desa". Pungkasnya. (Sumber: Teropong Bulusaraung Edisi XLVI tanggal 16 Agustus 2015)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar