BPMPD Pangkep tercepat Realisasikan Anggaran ADD

Diposting oleh BPMPD Pangkep

Tahun 2015, Pangkep peroleh kucuran dana anggaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 7.149.853.976,- terbilang tercepat realisasinya, setelah Pemerintah melalui Direktorat Jendeyral Perimbangan Keuangan.
Dari 33 Provinsi penerima dana desa, 5 diantaranya mengantongi anggaran terbanyak. Sulawesi Selatan memperoleh kucuran dana ADD sebesar Rp. 246.394.967.795,-, sedangkan untuk kabupaten Pangkep sendiri tahun 2015 ini, memperoleh anggaran ADD sebesar Rp. 7.149.853.976,- ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pangkep melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Drs.H.M.Hasby Hafid,MM saat diwawancarai wartawan teropong Bulusaraung, di ruang kerjanya, Senin ( 27/7/2015). BPMPD Kab.Pangkep dalam periode Pemerintaha Bupati H.Syamsuddin.A.Hamid,SE -Drs.Abd .Rahman Assagaf,M.I.Kom telah merealisasikan Anggaran ADD tercepat ketiga se Sulawesi Selatan, tandasnya.
"Alhamdulillah Kabupaten Pangkep masuk dalam 10 besar tercepat se Sulawesi Selatan dalam penyelesaan penyaluran dan proses administrasi. Insya allah bulan Agustus tahun ini kita targetksn terealisasi 100%, ungkap Hasby Hafid.
Untuk setiap des anggaran yang dikelola rata-rata Rp.190juta, bahkan ada beberapa desa yang mencapai Rp.200juta dari 65 Desa yang ada di Kabupaten Pangkep. Pengelolaan dana desa, sepenuhnya diberikan kepada aparat desa yang diawasi langsung oleh perangkat desa yang ada , terutama Sekretaris Desa.
Kabid Pemdes menjelaskan Program lima atahunan RPJMD disusun oleh masing-masing desa. Sementara ketentuan untuk peruntukan anggaran dana desa telah digariskan dari pusat, seperti kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan pemberdayaan termasuk operasional dari program yang ada, desa menyusun program prioritas di kabupaten pangkep.
Fungsi BPMPD adalah mengawasi langsung aparat di desa, H.Haby Hafid memberikan ketegasan bahwa anggaran di desa di kucurkan bukan untuk pribadi di desa, tetapi untuk kebutuhan masyarakat. Akan tetapi peranan desa merupakan eksekutor untuk mengelola anggaran itu, apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka yang dikenakan sanksi adalah pengelola anggaran itu sendiri yaitu kepala desa, tapi tanggung jawab BPMPD adalah pembinaan, kami senantiasa mengingatkan kepada semua Kepala Desa untuk menganggarksn sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, sesuai dengan pos anggaran, tepat sasaran, tepat nilai, dan tepat adminstrasi.
(Sumber: Teropong Bulusaraung edisi XLVI 16 agustus 2015)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar