Akan tetapi, pelaksanaan Pilkades yang seharusnya dilaksanakan pada pertengahan tahun 2015 harus di tunda pelaksanaannya dikarenakan Peraturan Daerah mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa masih di Verfikasi di Biro Pemerintahan Sul-Sel di karenakan Peraturan Daerah yang lama harus di ganti dengan Peraturan Daerah yang baru dimana peraturan daerah yang lama mengalami perubahan diatas 50% sehingga harus di ganti dengan Peraturan yang baru, sehingga "sampai sekarang tahapan pemilihan kepala desa belum ada yang berjalan dikarenakan segala pelaksanaan pilkades haru berdasarkan peraturan daerah yang ada akan tetapi Perda masih ada di Biro Pemerintahan Sul-Sel dan Alhamdulillah Perda sekarang sudah tahap akhir Verifikasi sebelum di bahas di DPRD pangkep" (Drs.Abd Rahman, Kasubid Tata Pemerintahan).
Drs.Abd.Rahman yang menjabat sebagai kasubid tata pemerintahan merupakan tupoksinya dalam hal pilkades, pelantikan kades baik yang defenitif maupun penjabat kepala desa. Semua berharap pemilihan kepala desa secepatnya bisa terlaksana. ( Kasubag Umum dan Kepegawaian ).
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar